KEJAKSAAN JURUS ‘GASPOL’ Kejari Banggai Laut Tahan Eks Direktur PDAM dan dua lainnya Atas Dugaan Korupsi perjalanan dinas Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Banggai Laut, Baraninews — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Banggai Laut pada hari ini, Kamis (15/10).

Resmi melakukan penahanan setelah Kejari Balut memeriksa 28 orang saksi dan menemukan bukti yang tertuju kuat kepada tiga orang berinisial (NM) selaku direktur PDAM Paisu moute tahun 2022 sampai 2024. (SF) selaku bendahara sekaligus kasubbang keuangan PDAM Paisu Moute tahun 2022 sampai 2025 (ASD) Selaku Kabang Umum tahun 2022 sampai 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute.

Ketiga Tersangka, yang menjabat pada periode tersebut, diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute yang merugikan keuangan negara. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai setidaknya ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi, surat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH, dalam konferensi pers pukul 18.30 WITA menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tentu dari hasil pemeriksaan atau pengembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana..

“Pengembangan ini sangat bergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan nanti artinya ke depan mungkin tidak hanya berhenti di tiga orang ini tentu sangat bergantung dengan fakta-fakta dan didapati,” ungkapnya.

Ketiga Tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Uu No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, ketiga tersangka sudah dalam proses penahanan dan telah diberangkatkan menuju Luwuk untuk kemudian di tahan di lapas Kelas IIB Luwuk guna memperlancar proses penyidikan dan mempersiapkan pemeriksaan lanjutan.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di lapas Kelas IIB Luwuk,” ucapnya.

Kejari Banggai Laut menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp700 juta dan memastikan akan terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Banggai Laut, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *